May 18, 2013
Cara Menggugurkan Kandungan Tips Aborsi dengan Cepat dan aman. Dibalik sulitnya pasangan suami istri yang susah mendapatkan mongmongan karena wanita sulit hamil, ternyata hamil diluar nikah saat ini sudah marak sekali dan bahkan menjadi trend anak remaja sekarang.
Tidak bisa dipungkiri lagi, Hamil di luar nikah bukanlah hal yang tabu lagi. Dan yang lebih parah lagi, mereka yang demikian ingin menggugurkan kandungannya dengan cepat dan aman. Padahal, sebagaimana kita ketahui bersama, menggugurkan kandungan atau aborsi adalah salah satu kejahatan yang sangat beresiko bagi yang melakukannya, karena telah melanggar hukum yang berlaku.
Nahh Bagi Anda yang mempunyai pikiran ingin menggugurkan kandungan 1 bulandan/atau menggugurkan kandungan 2 bulan atau lebih, baik itu aborsi atau menggugurkan kandungan tanpa obat dengan cepat dan aman, berikut Dunia Baca dot Com share Cara Menggugurkan Kandungan Aman dengan cepat dan aman.
OK.. sebelum lebih jauh mempelajari tips cara menggugurkan kandungan janin secara alami, cepat dan aman, terlebih marilah kita simak dulu beberapa hukum-hukum aborsiatau hukum menggugurkan kandungan berikut ini.
Hukum Aborsi di Indonesia
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah Abortus Provocatus Criminalis. Adapun yang menerima hukuman bagi pelaku aborsi adalah:
- Ibu yang melakukan aborsi
- Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
- Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait Aborsi di Indonesia adalah:
Pasal 229
- Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
- Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
- Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Posted by: aink at
04:08 AM
| No Comments
| Add Comment
Post contains 343 words, total size 4 kb.
33 queries taking 0.021 seconds, 69 records returned.
Powered by Minx 1.1.6c-pink.